Find Us On Social Media :

Remaja Bunuh Anak untuk Dijual Ginjalnya, Dokter; Donor Organ Tak Bisa Sembarangan

Donor ginjal yang sesuai aturan, hanya bisa dilakukan setelah pendonor melakukan serangkaian pemeriksaan.

GridHEALTH.id - Pemberian donor ginjal yang dilakukan di luar rumah sakit bukan hal yang bisa dibenarkan.

Sudah tak asing rasanya mendengar pernyataan ingin menjual ginjal untuk bisa memenuhi kebutuhan gaya hidup.

Pernyataan tersebut bahkan tidak hanya sekedar candaan, tapi jadi kenyataan seperti yang baru-baru ini terjadi di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Membunuh untuk Ambil Ginjal

Dua remaja berinisial A (17) dan Fa (14), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menculik dan membunuh anak berusia 11 tahun, M Fadil Sadewa.

Diketahui, motif dari tindakan kriminal ini adalah untuk mengambil organ tubuh balita tersebut, terutama ginjal.

Baca Juga: Titik Pijat Akupresur untuk Redakan Sakit Gigi, Tak Harus Pakai Obat, Coba Lakukan Sekarang

Keduanya nekat melakukan aksinya karena tergiur oleh informasi yang menyebutkan bahwa harga ginjal jika dijual bisa bernilai 80.000 dolar AS atau sekitar Rp1,2 miliar.

Tindakan ini juga dilakukan untuk membuktikan ke orangtua bahwa bisa mencari uang sendiri.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan, dua remaja ini bukan bagian dari organisasi jual beli organ tubuh.

"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Donor Ginjal Tak Bisa Dilakukan di Luar RS

Ketua ASRI Urology Center (AUC) Dr dr Nur Rasyid, SpU(K) mengatakan, penjualan organ bukan tindakan yang bisa dibenarkan.

Baca Juga: Keluar Darah Saat Buang Air Kecil, Waspada Gejala Batu Ginjal yang Tidak Bisa Dibiarkan