GridHEALTH.id - Belum lama ini tiba-tiba saja media sosial dihebohkan oleh ratusan pelajar dinikahkan.
Menurut informasi, video ratusan pelajar yang dinikahkan itu terjadi di Ponorogo.
Para pelajar ini terpaksa minta dispensasi menikah karena hamil di luar nikah, bahkan ada yang sudah melahirkan.
Para pelajar meminta dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Ponorogo, Provinsi Jawa Timur karena hamil.Rata -rata pelajar yang minta dispensasi menikah di bawah usia yakni umur di bawa 19 tahun.
Baca Juga: Inilah Kandungan, Fungsi dan Efek Samping dari Obat Jerawat Verile
Padahal menurut Undang Undang pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia pernikahan minimal 19 tahun.Namun dalam keadaan tertentu Pengadilan Agama bisa memberikan dispensasi usia perkawinan.
Untuk diketahui, melansir Tribun Sulbar (16/01/2023), Video Viral di TikTok menyebutkan pada 2021 sebanyak 266 pemohon yang minta dispensasi menikah, pada 2022 ada 191 pemohon, dan pada 2023 ini sudah 7 pemohon yang minya dispensasi.Semua adalah siswa SMP dan kelas 2 SMA sesuai data Video Video Viral TikTok karena hamil atau karena sudah melahirkan.
Mengenai fenomena ini, ketahuilah, masa remaja merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psikologis maupun intelektual.
Baca Juga: Sebulan Pasca Dicabut Pembatasan, Angka Kematian Covid-19 Hampir Tembus 60 Ribu Jiwa di Cina
Usia remaja biasanya memiliki rasa penasaran yang tinggi dan cenderung berani mengambil risiko atas apa yang dilakukannya tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu.Apabila keputusan yang diambil dalam menghadapi konflik tidak tepat, mereka akan jatuh ke dalam perilaku berisiko dan mungkin harus menanggung akibat jangka pendek dan jangka panjang dalam berbagai masalah kesehatan fisik dan psikososial.
Risiko Kesehatan Fisik Menikah dan Hamil di Bawah Umur
Penting diketahui, menurut laman SehatNegeriku (30/09/2017), kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.Kehamilan remaja berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya, juga dapat berdampak sosial dan ekonomi. Kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi. Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian neonatal, bayi, dan balita.
Baca Juga: Makanan Penambah Darah yang Baik Dikonsumsi Selain Daging, Anti Kolesterol Tinggi
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukan bahwa angka kematian neonatal, postneonatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun.Pernikahan usia muda berisiko karena belum cukupnya kesiapan dari aspek kesehatan, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi, dan reproduksi.
Pendewasaan usia juga berkaitan dengan pengendalian kelahiran karena lamanya masa subur perempuan terkait dengan banyaknya anak yang akan dilahirkan.Hal ini diakibatkan oleh pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi belum memadai.
Mau bukti? Hasil SDKI 2012 menunjukan bahwa pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi belum memadai yang dapat dilihat dengan hanya 35,3% remaja perempuan dan 31,2% remaja laki-laki usia 15-19 tahun mengetahui bahwa perempuan dapat hamil dengan satu kali berhubungan seksual.Begitu pula gejala PMS kurang diketahui oleh remaja. Informasi tentang HIV relatif lebih banyak diterima oleh remaja, meskipun hanya 9,9% remaja perempuan dan 10,6% laki-laki memiliki pengetahuan komprehensif mengenai HIV-AIDS.(*)
Baca Juga: Katarak pada Anak, Seperti Anak Asri Welas, Susah Dapat Sekolah yang Mau Menerima