GridHEALTH.id - Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan Campak sebagai kasus luar biasa (KLB).
Bukan tanpa alasan, hal itu karena adanya 3.341 kasus di tahun 2022 yang sudah dilaporkan.
Terdapat 223 kabupaten dan kota dari 31 provinsi yang melaporkan kasus penyakit campak tersebut.
Pasalnya, beberapa periode kasus campak ini menghilang dan muncul kembali karena tak lepas dari cakupan imunisasi yang tertunda dan rendah selama pandemic.
"Saat ini sudah ada 53 KLB campak di 34 kabupaten kota di 12 provinsi data 18 Januari dari Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi di Kemenkes. Suatu penyakit yang faktor risikonya itu satu- satu-satunya karena nggak vaksin," ujar dr Anggrain.
"Apa sih yang disebut KLB campak? Kejadian luar biasa yang tadinya enggak ada campak, jadi ada atau ada terus melonjak jadi dua kali lipat, itu kita namakan KLB," lanjurnya.
Anggaraini juga memberikan keterangannya soal campak yang terbagi menjadi tiga fase.
Berawat muncul gejala berupa demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk, atau pilek.
Kemudian, muncul ruam merah-merah di bagian tubuh.
"Kalau memang dilihat kulitnya muncullah ruam setelah demam Dia mempunyai tiga fase mulai dari ada gejalanya ada demam atau gejala khas 3C yaitu campak ada flu, pilek, atau mata merah dan adanya batuk-batuk. Kemudian ada fase erupsi atau ruam merah," jelas dia.
"Mungkin gejala ruamnya itu bisa terlihat di belakang telinga atau batas kulit dan rambut di mana ruang pertama akan dialami dari bagian wajah lalu muncul ke lengan dan muncul kemudian ke Batang tubuh lainnya," sambungnya.