2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, membuang limbah masker di tempat yang disediakan
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
5. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Persyaratan Perjalanan WNI ke Luar Negeri
Berikut ini detail persyaratan perjalanan luar negeri, yaitu:
1. WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi
2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
a) WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau
b) WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri
Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Kondisi Terakhir Ibu Iriana Jokowi Setelah Terpeleset di Anak Tangga Pesawat Kepresidenan