Find Us On Social Media :

Menuju Satu Bulan PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat di 2023

Perhatikan berikut ini adakah syarat terbaru naik pesawat, menuju satu bulan pencabutan PPKM.

GridHEALTH.id – Indonesia telah resmi mencabut aturan PPKM sejak Desember lalu, namun masih dalam rangka memperkuat imunitas masyarakat terhadap ragam mutasi virus Covid-19 maka beberapa syarat wajib seperti penerapan protokol kesehatan pun terus dijalankan.

Simak berikut ini syarat terbaru naik pesawat yang perlu diketahui oleh calon penumpang agar tetap bisa bepergian dengan aman dan nyaman. Inilah ulasan lengkapnya.

Syarat Terbaru Naik Pesawat

Belum ada perubahan yang diberlakukan sebagai syarat terbaru naik pesawat, meski sudah diberlakukan pencabutan PPKM, semua masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, untuk Ketentuan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku hingga saat ini adalah SE Nomor 25 Tahun 2022.

Belum adanya syarat terbaru naik pesawat dibenarkan oleh Vice President Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro yang menyebutkan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan surat edaran atau peraturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

“Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali,” jelas Cin Asmoro mengutip dari Kompas.com.

Informasi terbaru juga akan disampaikan oleh Angkasa Pura II kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai aturan yang berlaku,” kata Cin Asmoro mengutip dari Kompas.com.

Dalam dua surat edaran tersebut disebutkan berikut ini beberapa poin terkait protokol kesehatan umum yang perlu dilakukan, yaitu:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

Baca Juga: Supaya Tidak Gagal Terbang Walau PPKM Sudah Dicabut, Syarat Naik Pesawat 2023 Wajib Dipenuhi

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, membuang limbah masker di tempat yang disediakan

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

5. Diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Persyaratan Perjalanan WNI ke Luar Negeri

Berikut ini detail persyaratan perjalanan luar negeri, yaitu:

1. WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

a) WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau

b) WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri

Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Kondisi Terakhir Ibu Iriana Jokowi Setelah Terpeleset di Anak Tangga Pesawat Kepresidenan

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun keatas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas

Dengan demikian, meskipun PPKM telah dicabut dan belum ada perubahan syarat terbaru naik pesawat atau pun transportasi lainnya, protokol kesehatan pun tetap perlu dilakukan dan melengkapi vaksinasi. Sebagai tambahan informasi, mulai 24 Januari 2023, masyarakat umum sudah bisa melakukan vaksinasi booster dosis kedua. (*)

Baca Juga: Covid-19 Bakal Berakhir Sudah di Depan Mata, Haruskah Terus Memakai Masker Saat di Pesawat?