GridHEALTH.id - Kemarin, Selasa (24/01/2023) hari pertama prgram vaksinasi booster kedua.
Program tersebut adalah program lanjutan pemerintah yang dijalankan Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Target program vaksinasi booster kedua adalah orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas.
Syarat bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua tersebut bisa di klik di SINI.
Seiring dengan bergulirnya program vaksinasi booster kedua, perhatikan juga syarat perjalan terbarunya.
Syarat Perjalanan
Mengenai hal tersebut, saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan dijadikan sebagai syarat perjalanan atau tidak.Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan."Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini," kata Wiku singkat, mengutip Kompas.com.
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 masih mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Untuk Cegah KIPI Setelah Vaksin Booster Kedua
Jadi, seperti yang diberikan, Wiku menyampaikan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Perjalanan dengan Kendaraan Pribadi
Sedangkan untuk SE Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.