Sedangkan untuk pelaku perjalanan luar negeri, penting dicatat, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.Jadi pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Baca Juga: Legakan Hidung Tersumbat dan Sinus dengan Titik Pijatan pada Bagian Tubuh Ini
Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Adapun untuk pelaku perjalanan dengan status komorbid dan tidak bisa menerima vaksinasi, wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(*)
Baca Juga: Pentingnya Sedia Obat Kumur di Rumah, Bukan Hanya Hilangkan Bau Mulut