GridHEALTH.id - Seperti yang sudah kita ketahui bersama, sejak 30 Desember 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan.
Jika demikian, apa tugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 alias Satgas Covid-19 saat ini?
Mengenai hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyatakan, early warning indicator dan early warning system pandemi tetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Hal itu sebagaimana berbagai indikator kesehatan lainnya.
"Penanganan pandemi Covid-19 termasuk vaksinasi akan terintegrasi dengan program kesehatan reguler di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait," papar Erlangga menjelaskan.
Baca Juga: Pencegahan Stunting Bisa Dilakukan dengan Panduan Makanan Sehat ini
Crisis Management Protocol Pandemi Covid-19 dapat kembali diaktifkan, jika kondisi kembali memasuki masa krisis.
"Masa krisis itu atas penilaian dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," tutur Erlangga saat Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap berjalan. "Itu sampai masyarakat resiliens," jelasnya lebih jauh.
Penting diketahui, pada 2022 pemerintah menganggarkan senilai Rp 455,62 triliun untuk program PC-PEN.
Lalu yang terserap sebesar 91 persen atau Rp 414,5 triliun dengan fokus pemulihan konsumsi masyarakat dan investasi.
Baca Juga: Niat Hati Datangi Chiropractor untuk Sembuh, Setelah dikrtek Kretek Malah Stroke