GridHEALTH.id - Seperti yang sudah kita ketahui bersama, sejak 30 Desember 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan.
Jika demikian, apa tugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 alias Satgas Covid-19 saat ini?
Mengenai hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menyatakan, early warning indicator dan early warning system pandemi tetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Hal itu sebagaimana berbagai indikator kesehatan lainnya.
"Penanganan pandemi Covid-19 termasuk vaksinasi akan terintegrasi dengan program kesehatan reguler di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait," papar Erlangga menjelaskan.
Baca Juga: Pencegahan Stunting Bisa Dilakukan dengan Panduan Makanan Sehat ini
Crisis Management Protocol Pandemi Covid-19 dapat kembali diaktifkan, jika kondisi kembali memasuki masa krisis.
"Masa krisis itu atas penilaian dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," tutur Erlangga saat Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap berjalan. "Itu sampai masyarakat resiliens," jelasnya lebih jauh.
Penting diketahui, pada 2022 pemerintah menganggarkan senilai Rp 455,62 triliun untuk program PC-PEN.
Lalu yang terserap sebesar 91 persen atau Rp 414,5 triliun dengan fokus pemulihan konsumsi masyarakat dan investasi.
Baca Juga: Niat Hati Datangi Chiropractor untuk Sembuh, Setelah dikrtek Kretek Malah Stroke
“Inflasi tetap terkendali 5,51 persen pada 2022. Ini hasil koordinasi usaha ekstra pemerintah pusat dan daerah, serta peran Kementerian Dalam Negeri juga sangat penting,” beber Erlangga.Tingkat pengangguran pun menurun menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.
Kemudian penurunan kemiskinan menjadi 9,54 persen pada Maret 2022.
Tugas Satgas Penanganan Covid-19
Mengenai hal tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.
Dijelaskan dalam Pasal 6 beleid menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kenali Jenis Vaksin yang Digunakan untuk Booster Kedua, Apakah Ada Efek Sampingnya?
Kemudian, poin 2 pasal tersebut menyebutkan, satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan virus tersebut dengan cepat dan tepat.
Poin 3, Satgas Penanganan Covid-19 mengawasi kebijakan strategis terkait penanganan virus. Dan yang terakhir, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.
Lengkapnya bisa di klik di SINI.