Find Us On Social Media :

PPKM Dihentikan, Ini Tugas Satgas Covid-19 Saat Ini, Early Warning System Pandemi di Kemenkes

Tugas Satgas Covid-19 setelah PPKM dihentikan.

“Inflasi tetap terkendali 5,51 persen pada 2022. Ini hasil koordinasi usaha ekstra pemerintah pusat dan daerah, serta peran Kementerian Dalam Negeri juga sangat penting,” beber Erlangga.Tingkat pengangguran pun menurun menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Kemudian penurunan kemiskinan menjadi 9,54 persen pada Maret 2022.

Tugas Satgas Penanganan Covid-19

Mengenai hal tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.

Dijelaskan dalam Pasal 6 beleid menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kenali Jenis Vaksin yang Digunakan untuk Booster Kedua, Apakah Ada Efek Sampingnya?

Kemudian, poin 2 pasal tersebut menyebutkan, satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan virus tersebut dengan cepat dan tepat.

Poin 3, Satgas Penanganan Covid-19 mengawasi kebijakan strategis terkait penanganan virus. Dan yang terakhir, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

Lengkapnya bisa di klik di SINI.

Baca Juga: Gejala Tekanan Darah Rendah Ganggu Aktivitas? Segera Konsumsi Makanan dan Minuman Ini untuk Meningkatkannya