GridHEALTH.id - Maraknya permintaan dispensasi nikah dari siswi pelajar mulai dari SMP dan SMA, langsung menjadi pemberitaan media masa nasional dan lokal.
Ternyata dari berbagai pemberitaan bia dilihat jika siswi yang meminta dispensasi nikah disebabkan karena hamil duluan.
Kejadiannya tidak hanya disatu kota.
Beberapa media memberitakan maraknya siswi hamil duluan dan meminta dispensasi nikah karena usianya belum memenuhi persyaratan, terjadi di Ponorogo, Sumedang, dan Bandung.
Mungkin saja di daerah lain juga kasus serupa seringkali ditemukan. Hanya saja kurang mendapat ekspose media, atau jumlah kejadiannya tidak sebanyak tiga kota tersebut.
Baca Juga: Perut Kembung, Mulut Pahit dan Kehilangan Nafsu Makan Apa Penyebabnya?
Melansir Tribun Sulbar (16/01/2023), Video Viral di TikTok menyebutkan di Ponorogo pada 2021 sebanyak 266 pemohon yang minta dispensasi menikah, pada 2022 ada 191 pemohon, dan pada 2023 ini sudah 7 pemohon yang minya dispensasi.
Semua adalah siswa SMP dan kelas 2 SMA sesuai data Video Video Viral TikTok karena hamil atau karena sudah melahirkan.
Tak hanya di Ponorogo, 143 anak di bawah umur di Bandung juga minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Menurut data, mayoritas dari mereka diketahui mengajukan pernikahan karena telah hamil duluan atau telah lama putus sekolah.
Menurut Kepala PA Kota Bandung, Asep M Ali Nurdin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohon sepanjang tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Cara Menyembuhkan Sakit Gigi, Salah Satunya Dengan Titik Pijat Bagian Tubuh Ini