Find Us On Social Media :

Ratusan Bahkan Ribuan Pelajar Hamil Duluan dan Minta Dispensasi Nikah, Kemenkes Merespon dengan Melakukan Program Ini

Marak pelajar hamul duluan dan minta dispensasi nikah. Ini sikap dan tanggapan Kemenkes.

Bukan karena alasan, permohonan tersebut dikabulkan karena mayoritas dari mereka telah hamil terlebih dahulu akibat pacaran yang melampaui batas.

Mereka para remaja yang telah dikabulkan permohonan nikahnya oleh PA usianya berkisar 17-18 tahun.

Sepanjang tahun 2021, PA Kota Bandung menerima jumlah dispensasi menikah oleh anak di bawah umur sebanyak 193 permohonan. Sedangkan pada tahun 2020, tercatat sebanyak 219 dispensasi.

Untuk tahun 2023 ini, Ali melaporkan bahwa telah masuk 6 permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim untuk bisa melakukan pernikahan dini.

Hal serupa ditemukan di Sumedang, Jawa Barat. Dari kota kecil tersebut ditemukan fakta bahwa banyak siswi yang masih sekolah hamil.

Baca Juga: Buccal Fat Removal Cara Cepat Meniruskan Pipi, Tingkatkan Drajat Kecantikan

Data pada 2021, dari 9.905 pernikahan, ternyata 1.348 ini adalah pernikahan anak di bawah umur yang didominasi oleh perempuan.

Wilayah yang memiliki tingkat pernikahan paling tinggi adalah Kecamatan Jati Nunggal, Sumedang.

Banyak diantara mereka yang memilih putus sekolah, setelah menikah.

Mendapati kondisi seperti itu pemerintah daerah Kabupaten Sumedang langsung bertindak cepat.

Pemda Sumedang langsung membuat program sekolah ramah anak, dan meminta seluruh siswi yang telah hamil duluan sebelum menikah, setelah melahirkan kembali sekolah dan boleh membawa anaknya.

Baca Juga: Salah Satu Obat Cina Terbaik Untuk Setelah Operasi, Mengeringkan Bekas Jahitan