Find Us On Social Media :

Kembali Terjadi, di Lampung Anak Bawah Umur Minta Dispensasi Nikah, Ada 649 Orang

Marak anak di bawah umur minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

GridHEALTH.id - Setelah beberapa kota yang terekspose karena banyaknya anak bawah uur minta dispensasi nikah, kini di Lampung ditemukan kasus serupa.

Berita mengenai anak di bawah umur minta dispensasi nikah terangkat setelah kejadian di Ponorogo. Lalu muncul lagi berita serupa beberapa waktu kemudian di Bandung, dan terakhir Sumedang.

Kini muncul kembali temuan fakta dan data anak bawah umur minta dispendasi nikah di Indonesia, yaitu di Lampung.

Ada sebanyak 649 anak minta dispensasi nikah sepanjang 2022.

Data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

Baca Juga: Kurap Susah Hilang, Sudah Coba 5 Obat Alami Berikut Ini? Jika Belum Ini Ampuh Sekali

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Ahmad Syahab menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebagian pasangan mengajukan dispensasi nikah dikarenakan pergaulan bebas atau hamil di luar nikah."Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya itu karena pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan, yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun," kata Ahmad Syahab, dikutip dari Kumparan.com (30/01/2023).

Ternyata data sebanyak itu disebut penurunan dibanding tahun sebelumnya di 2021."Tahun 2021 ada sebanyak 708 perkara, ada penurunan jika dibanding tahun 2022," jelasnya.

Mengingat masih banyak anak di bawah umur minta dispensasi nikah, Ahmad Syahab mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah.

Baca Juga: Operasi Ambeien Tidak Satu Metode tapi Ada 5 yang Bisa Dipilih

"Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerjasama dengan instansi terkait yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA resiko pernikahan di bawah umur," ungkapnya.

Angka Permintaan Dispensasi Nikah Harus Ditekan