Find Us On Social Media :

Kembali Terjadi, di Lampung Anak Bawah Umur Minta Dispensasi Nikah, Ada 649 Orang

Marak anak di bawah umur minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

GridHEALTH.id - Setelah beberapa kota yang terekspose karena banyaknya anak bawah uur minta dispensasi nikah, kini di Lampung ditemukan kasus serupa.

Berita mengenai anak di bawah umur minta dispensasi nikah terangkat setelah kejadian di Ponorogo. Lalu muncul lagi berita serupa beberapa waktu kemudian di Bandung, dan terakhir Sumedang.

Kini muncul kembali temuan fakta dan data anak bawah umur minta dispendasi nikah di Indonesia, yaitu di Lampung.

Ada sebanyak 649 anak minta dispensasi nikah sepanjang 2022.

Data tersebut sesuai dengan yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

Baca Juga: Kurap Susah Hilang, Sudah Coba 5 Obat Alami Berikut Ini? Jika Belum Ini Ampuh Sekali

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Ahmad Syahab menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebagian pasangan mengajukan dispensasi nikah dikarenakan pergaulan bebas atau hamil di luar nikah."Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya itu karena pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan, yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun," kata Ahmad Syahab, dikutip dari Kumparan.com (30/01/2023).

Ternyata data sebanyak itu disebut penurunan dibanding tahun sebelumnya di 2021."Tahun 2021 ada sebanyak 708 perkara, ada penurunan jika dibanding tahun 2022," jelasnya.

Mengingat masih banyak anak di bawah umur minta dispensasi nikah, Ahmad Syahab mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah.

Baca Juga: Operasi Ambeien Tidak Satu Metode tapi Ada 5 yang Bisa Dipilih

"Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerjasama dengan instansi terkait yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA resiko pernikahan di bawah umur," ungkapnya.

Angka Permintaan Dispensasi Nikah Harus Ditekan

Usaha yang dilakukan Ahmad beserta jajarannya dan pemerintah daerah di Lampung patut diapresiasi.

Mengingat hubungan seks di bawah umur, menurut laman SehatNegeriku (30/09/2017), taruhannya kesehatan reproduksi, khususnya wanita.

Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Juga: Tanpa Harus Dipijat, Nyeri Lutut Sirna dengan 5 Obat Tradisional Ini

Kehamilan remaja berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya, juga dapat berdampak sosial dan ekonomi.

Kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.

Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian neonatal, bayi, dan balita.Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukan bahwa angka kematian neonatal, postneonatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun.

Baca Juga: Inilah Makanan yang Harus Dipantang Penyintas Kolesterol Tinggi

Hasil SDKI 2012 pun menunjukan bahwa pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi belum memadai yang dapat dilihat dengan hanya 35,3% remaja perempuan dan 31,2% remaja laki-laki usia 15-19 tahun mengetahui bahwa perempuan dapat hamil dengan satu kali berhubungan seksual.Begitu pula gejala PMS kurang diketahui oleh remaja. Informasi tentang HIV relatif lebih banyak diterima oleh remaja, meskipun hanya 9,9% remaja perempuan dan 10,6% laki-laki memiliki pengetahuan komprehensif mengenai HIV-AIDS.

Daftar Pengajuan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama (PA) di Lampung 1. PA. Tanjung Karang: 38 perkara2. PA. Metro: 15 perkara3. PA. Kalianda: 64 perkara4. PA. Gunung Sugih:174 perkara5. PA. Tanggamus: 21 perkara6. PA. Kotabumi: 70 perkara7. PA. Krui: 80 perkara8. PA. Tulang bawang: 45 perkara

Baca Juga: Teknik Pijat Refleksi Sapu Jagat, Bisa Untuk Mengatasi Banyak Penyakit

9. PA. Blambanga Umpu: 34 perkara10. PA. Gedong tataan: 20 perkara11. PA. Pringsewu: 25 perkara12. PA. Mesuji: 2 perkara13. PA. Tulang bawang tengah: 0 perkara14. PA. Sukadana: 61 perkara. (*)

Baca Juga: Fakta Baru Rokok Elektrik, Toksikolog UNAIR Sebut Bahayanya Lebih Rendah daripada Rokok Konvensional, Sampai 95 Persen Lebih