Find Us On Social Media :

Pernah Harus Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS? Lapor ke Sini!

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan

GridHealth.id - Jangan takut untuk lapor jika ada hal yang tak 'beres' dengan pelayanan BPJS Kesehatan di puskesmas ataupun klinik.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk tergabung dengan BPJS Kesehatan.

Kewajiban kita membayar iuran bulanan, namun dengan itu kita bisa bebas untuk berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik, bahkan rumah sakit.

Melansir dari Kompas, untuk peserta mandiri biayanya iurannya:

- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Orang Kaya dengan Biasa, Adakah? Bagaimana dengan KDK?

- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

Saat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, seharusnya biaya dokter, obat, ataupun rujukan untuk pemeriksaan laboratorium, kita tidak membayar lagi.

Kecuali jika memang prosedur tersebut belum masuk dalam prosedur yang ditanggung BPJS.

Akan tetapi di beberapa klinik ditemukan 'memungut' biaya untuk pengguna BPJS dengan berbagai embel-embel, seperti:

Baca Juga: Waspada Penipuan Lewat Pesan Whatsapp, Modus Tagihan BPJS Kesehatan, Ini Cirinya