GridHEALTH.id – Asuransi menjadi salah satu solusi yang ditawarkan kepada setiap orang sebagai proteksi atas kejadian tidak terduga yang menimbulkan kerugian finansial, termasuk pada asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan sangat diperlukan karena seseorang tidak akan tahu kapan dirinya jatuh sakit dan memerlukan perawatan yang besar.
Namun seringkali peserta mengalami kendala kesulitan untuk melakukan klaim asuransi kesehatan. Simak ulasan berikut ini terkait cara klaim asuransi kesehatan agar mudah cair, termasuk untuk BPJS kesehatan dalam keadaan darurat.
Berikut ini tahapan untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan, khususnya pada asuransi kesehatan swasta, seperti yang tertuang dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.id:
Saat seseorang memiliki asuransi, maka dapat mengajukan klaim dari penyakit tersebut yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.
Baca Juga: Ciri-ciri Asam Urat Tinggi yang Dirasakan di Bagian Pergelangan Kaki
Cara klaim asuransi kesehatan selanjutnya adalah dengan melaporkan kejadian ini melalui kontak resmi perusahaan asuransi. Biasanya perusahaan akan meminta kelengkapan data, mulai dari pernyataan tertulis hingga dokumen yang terdiri dari polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya, perusahaan yang akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan, jika klaim asuransi kesehatan disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian dalam polis. Akan tetapi untuk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka klaim asuransi kesehatan bisa saja ditolak.
Selain cara klaim asuransi kesehatan tersebut, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan peserta agar klaim disetujui dan mudah cair, yaitu:
- Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi
- Pastikan status polis asuransi aktif
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai saat Kondisi Darurat, Viral di Twitter
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id,Panduan Praktis Pelayanan BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar