Find Us On Social Media :

Pernah Harus Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS? Lapor ke Sini!

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan

GridHealth.id - Jangan takut untuk lapor jika ada hal yang tak 'beres' dengan pelayanan BPJS Kesehatan di puskesmas ataupun klinik.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk tergabung dengan BPJS Kesehatan.

Kewajiban kita membayar iuran bulanan, namun dengan itu kita bisa bebas untuk berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik, bahkan rumah sakit.

Melansir dari Kompas, untuk peserta mandiri biayanya iurannya:

- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Orang Kaya dengan Biasa, Adakah? Bagaimana dengan KDK?

- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

Saat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, seharusnya biaya dokter, obat, ataupun rujukan untuk pemeriksaan laboratorium, kita tidak membayar lagi.

Kecuali jika memang prosedur tersebut belum masuk dalam prosedur yang ditanggung BPJS.

Akan tetapi di beberapa klinik ditemukan 'memungut' biaya untuk pengguna BPJS dengan berbagai embel-embel, seperti:

Baca Juga: Waspada Penipuan Lewat Pesan Whatsapp, Modus Tagihan BPJS Kesehatan, Ini Cirinya

- Obat tertentu yang tidak dijamin BPJS dan klinik menawarkan untuk beli di apotek miliknya

- Periksa laboratorium di klinik lebih dari satu kali dikenakan biaya dengan alasan tidak dijamin BPJS

- Spesialis anak tidak dijamin BPJS saat ingin melahirkan sesar

Melansir dari video yang ada di akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, kebanyakan kasus tersebut memang terjadi di klinik.

Dan pihak BPJS meminta kita untuk melaporkan pengalaman tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kita juga bisa melapor melalui aplikasi Mobile JKN, buka menu Keluhan di dalam aplikasi atau telepon ke call centre di 165.

Akan tetapi video tersebut justru mendapatkan beberapa kritikan, sebab seolah-olah BPJS Kesehatan menyudutkan pihak fasilitas kesehatan.

Padahal belum tentu hal tersebut kesalahan fasilitas kesehatan, bisa saja memang ada beberapa obat atau tindakan yang tidak dibayarkan oleh BPJS.

Maka dari itu banyak komentar yang meminta BPJS Kesehatan membenahi kembali sistemnya, seperti:

"Seharusnya lebih dijelaskan lagi obat apa saja yang tidak di cover oleh BPJS. Bukan sekedar suruh lapor.  Nanti sudah lapor, ternyata memang ada beberapa obat ada batasan maksimal dan suplemen makanan yang tidak dicover.

Masyarakat awam itu kalo udah dapat resep dia nggak tau mana obat mana sekedar suplemen. Mohon di edukasi lagi untuk informasi ke masyarakatnya, jadi ambigu nanti," tulis akun @aqidahmaulahuzaifah.(*)

Baca Juga: Waspada Penipuan Lewat Pesan Whatsapp, Modus Tagihan BPJS Kesehatan, Ini Cirinya