GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan hadir di Indonesia untuk mempermudah dan melayani kesehatan masyarakat.
Meskipun dalam perjalanannya ada saja kekurangannya, namun BPJS Kesehatan terus berbenah diri.
Buktinya, saat ini BPJS Kesehatan semakin mempermudah masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan.
Salah satunya, hanya dimiliki BPJS Kesehatan, untuk berobat cukup dengan KTP saja sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya.
Sebab peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Pengganti PeduliLindungi, SATUSEHAT Mobile Memantau Kesehatan Tiap Individu RealTime
tentu fitur ini tidak dimiliki oleh asuransi kesehatan lainnya. Hanya BPJS Kesehatan yang punya.
Mengenai hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan.
Menurutnya NIK KTP sudah bisa digunakan untuk berobat sejak awal 2022."Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," kata Agustian lewat siaran persnya yang dikutip kompas.com, Senin (27/2/2023) lalu.
Amanah Undang-undang
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN, bukan tanpa alasan kuat.
Baca Juga: 5 Cara Alami Atasi Ambeien Tanpa Perlu Langsung Minum Obat-obatan
Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.