GridHEALTH.id - Bagi peserta baru BPJS Kesehatan butuh ekstra sabar. Sebab tidak langsung bisa mendapatkan manfaat kepsertaan BPJS Kesehatan setelah daftar. Harus menunggu 14 hari kemudian.
Setelah 14 hari kerja, barulah manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi anggota baru bisa dipakai atau digunakan sebagaimana mestinya.
Kenapa demikian?
Tidak lain karena pihak BPJS Kesehatan butuh waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan verifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Baca Juga: Apakah Begadang Menyebabkan Darah Rendah? Ini Penjelasannya
Menurutnya, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal, dikutip dari TribunJakarta.com (23/02/2023).
Lalu Iqbal melanjutkan, pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran dalam waktu 14 hari sejak pendaftaran.
Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.
Baca Juga: Gigi Kuning Bikin Malu, Putihkan dengan Scrub Buah-buahan Berikut Ini
Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.
Hal itu, jelasnya kembali, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.
Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9. Karenanya seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.
"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.
"Jadi bukan mendaftar ketika jatuh sakit," ujar Iqbal menambahkan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Perut Kembung Bunyi dan Sering Kentut Secara Alami!
Ia melanjutkan, dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga semua orang sakit dapat tertolong.
Selain itu, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.
"Bisa melalui Whatsapp saja ke nomor 08118165165," ungkap Iqbal.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar