Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan demikian, harapan kedepannya, papar Agustian, ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan.
Bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP?
Menurut Agustian tetap bisa, walau belum punya KTP. sebab semua masyarakat Indonesia yan terdafatar dalam Kartu Keluarga (KK) masing-masing pasti punya NIK, juga di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Baca Juga: Konsumsi Minyak Bunga Matahari Efektif Turunkan Berat Badan, Benarkah? CEK FAKTNYA!
Nah, NIk tersebut yang bisa digunakan.
Jadi dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak fisik kartu JKN, serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan. Simpel bukan?
Bagaimana jika ada okunum Faskes maupun rumah sakit yang tidak menerima NIK? Bisa diadukan ke BPJS Kesehatan. Bisa juga memperlihatkan artikel ini kepadanya.(*)
Baca Juga: Mencegah Asam Lambung Kambuh dengan Teknik Mengator Pola Makan