GridHEALTH.id - Pemerintah melakukan perubahan terkait kebijakan rawat inap untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Mulai 1 Januari 2025, ruang perawatan akan dijadikan standar dan kelas 1, 2, dan 3 dihapuskan.
Program ini dikenal dengan Kamar Rawat Inap Standar BPJS atau KRIS.
Sebelum diberlakukan serentak tahun depan, pemerintah melakukan uji coba di kurang lebih 15 rumah sakit. Di mana saja?
Dilansir dari Kompas.com (22/2/2023), adapun daftar rumah sakit yang menjadi tempat uji coba KRIS sebagai berikut:
1. RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
2. RS Dr Johannes Leimana Ambon
3. RSUP Surakarta (Kelas C)
4. RS Dr Abdullah Palembang
5. RSUP Kariadi Semarang
6. RSUP Dr Sardjito Sleman
Baca Juga: Alhamdulillah, Peserta BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan Bansos dari Pemerintah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar