Find Us On Social Media :

RUU Kesehatan: Tenaga Medis atau Nakes yang Lalai Terancam Pidana, Kelalaian Seperti Apa?

Penolakan RUU Kesehatan dilakukan karena berpotensi kriminalisasi terhadap nakes.

GridHEALTH.id - Penolakan pengesahan RUU Kesehatan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan masih terus berlanjut.

Belum lama ini, lima organisasi profesi medis dan kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI.

Mereka juga bahkan mengancam akan melakukan mogok massal, bila aspirasinya tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Ancaman Pidana Bagi Nakes atau Tenaga Medis

Penolakan RUU Kesehatan muncul karena RUU ini dianggap tidak terlalu urgen.

Selain itu, pembahasannya pun dinilai terkesan terburu-buru dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Mahesa Pranadipa Maikel, mengatakan bahwa regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yakni terbuka pada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa, dikutip dari Kompas (8/5/2023).

Penolakan juga terjadi karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat sebab mereka bisa jadi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Selain itu, pihak yang menolak menilai RUU ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

Dalam draft RUU Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian terancam hukuman pidana.

Berikut adalah bunyi RUU Kesehatan Pasal 462, yang dikutip dari laman BALEG DPR.

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Nakes Bakal Mogok Massal 14 Juni 2023, Ini Imbauan Kemenkes