Find Us On Social Media :

RUU Kesehatan: Tenaga Medis atau Nakes yang Lalai Terancam Pidana, Kelalaian Seperti Apa?

Penolakan RUU Kesehatan dilakukan karena berpotensi kriminalisasi terhadap nakes.

GridHEALTH.id - Penolakan pengesahan RUU Kesehatan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan masih terus berlanjut.

Belum lama ini, lima organisasi profesi medis dan kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI.

Mereka juga bahkan mengancam akan melakukan mogok massal, bila aspirasinya tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Ancaman Pidana Bagi Nakes atau Tenaga Medis

Penolakan RUU Kesehatan muncul karena RUU ini dianggap tidak terlalu urgen.

Selain itu, pembahasannya pun dinilai terkesan terburu-buru dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan.

Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Mahesa Pranadipa Maikel, mengatakan bahwa regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yakni terbuka pada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa, dikutip dari Kompas (8/5/2023).

Penolakan juga terjadi karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat sebab mereka bisa jadi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Selain itu, pihak yang menolak menilai RUU ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

Dalam draft RUU Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga medis yang melakukan kelalaian terancam hukuman pidana.

Berikut adalah bunyi RUU Kesehatan Pasal 462, yang dikutip dari laman BALEG DPR.

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Nakes Bakal Mogok Massal 14 Juni 2023, Ini Imbauan Kemenkes

1. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Center for Indonesia's Strategic Development Initatives (CISDI), mengkritik hal tersebut karena tidak dijelaskan secara rinci definisi dari "kelalaian berat" dan dikhawatirkan menjadi pasal karet.

"Ini mengkhawatirkan karena selain berpotensi menjadi pasal karet, pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga kesehatan," dikutip dari laman resmi CISDI melalui Kompas.com.

"Walaupun prinsip kehati-hatian sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan, CISDI melihat bahwa pasal ini dapat menimbulkan keraguan, berujung pada potensi over care yang malah menghambat akses ke layanan kesehatan," lanjut mereka.

Kelalaian Seperti Apa yang Dimaksud?

Tim GridHEALTH, pada Senin (12/6/2023), telah menghubungi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait hal tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kelalaian dan prosedur pemidanaan tenaga medis bila melakukan kelalaian masih dalam pembahasan dengan DPR RI.

"Ini masih dalam pembahasan dengan DPR ya, kita tunggu dulu selesai pembahasannya," ujarnya.

Pembahasan terkait RUU Kesehatan hingga saat ini memang masih berlanjut dan belum menemui titik akhir.

Sehingga untuk mengetahui tindak "kelalaian berat" serta prosedur hukuman pidana yang dimaksud dalam RUU tersebut, masih belum bisa dijelaskan secara rinci.

Hasil akhirnya masih harus menunggu keputusan dari DPR.(*)

Baca Juga: Kemenkes dan IDI Sepakat, Dokter Indonesia Jangan Ragu Resepkan Obat Modern Asli Indonesia