1. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Center for Indonesia's Strategic Development Initatives (CISDI), mengkritik hal tersebut karena tidak dijelaskan secara rinci definisi dari "kelalaian berat" dan dikhawatirkan menjadi pasal karet.
"Ini mengkhawatirkan karena selain berpotensi menjadi pasal karet, pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga kesehatan," dikutip dari laman resmi CISDI melalui Kompas.com.
"Walaupun prinsip kehati-hatian sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan, CISDI melihat bahwa pasal ini dapat menimbulkan keraguan, berujung pada potensi over care yang malah menghambat akses ke layanan kesehatan," lanjut mereka.
Kelalaian Seperti Apa yang Dimaksud?
Tim GridHEALTH, pada Senin (12/6/2023), telah menghubungi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait hal tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kelalaian dan prosedur pemidanaan tenaga medis bila melakukan kelalaian masih dalam pembahasan dengan DPR RI.
"Ini masih dalam pembahasan dengan DPR ya, kita tunggu dulu selesai pembahasannya," ujarnya.
Pembahasan terkait RUU Kesehatan hingga saat ini memang masih berlanjut dan belum menemui titik akhir.
Sehingga untuk mengetahui tindak "kelalaian berat" serta prosedur hukuman pidana yang dimaksud dalam RUU tersebut, masih belum bisa dijelaskan secara rinci.
Hasil akhirnya masih harus menunggu keputusan dari DPR.(*)
Baca Juga: Kemenkes dan IDI Sepakat, Dokter Indonesia Jangan Ragu Resepkan Obat Modern Asli Indonesia