Find Us On Social Media :

STR Seumur Hidup Berlaku, Bagaimana Nasib Pemilik STR Sebelumnya?

Permohonan STR seumur hidup nakes.

GridHEALTH.id - Pengajuan surat tanda registrasi atau STR seumur hidup, sudah mulai bisa dilakukan oleh para tenaga kesehatan.

STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi.

Dengan adanya STR, maka tenaga kesehatan pun dapat dengan leluasa memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Kepemilikan surat tanda registrasi oleh tenaga kesehatan tentunya bukan hal yang baru lagi.

Akan tetapi, jika dulu perlu diperbarui setiap 5 tahun sekali, kini sudah berlaku seumur hidup.

"STR sebelumnya berlaku 5 tahun dan diperpanjang setiap 5 tahun, di Undang-undang (Kesehatan) yang baru STR cukup registrasi satu kali dan berlaku seumur hidup, tidak perlu diperpanjang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi kepada GridHEALTH, Selasa (7/9/2023).

Lantas, bagaimana dengan tenaga kesehatan yang sudah mempunyai STR sebelumnya?

Ia lebih lanjut menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor KT.01.01/KTKI/2422/2023 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Registrasi Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia pada 1 September lalu.

"Cut off-nya masa berlaku kurang dari 3 bulan atau lebih dari 3 bulan," jelasnya.

Ketentuan Pengajuan STR Seumur Hidup

Pembaruan STR yang berlaku seumur hidup ini nantinya ditujukan oleh nakes kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. STR yang sudah terbit sebelum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.

Baca Juga: Nakes Sudah Bisa Ajukan STR Seumur Hidup, Perhatikan Syarat yang Perlu Disiapkan