Find Us On Social Media :

Bisa Hemat Pasang Gigi Palsu di Puskemas Pakai BPJS, Perhatikan Syaratnya Berikut

Pemasangan gigi palsu di Puskesmas disesuaikan dengan indikasi medis.

GridHEALTH.id - Bagian kosong akibat gigi yang tanggal, perlu segera diganti dengan gigi palsu.

Pemasangan gigi palsu bukan hanya sekadar melengkapi gigi yang hilang dan memperbaiki penampilan.

Ada manfaatnya sendiri gigi palsu untuk kesehatan, termasuk mengembalikan fungsi pengunyahan, fungsi bicara, hingga baik bagi kesehatan sendi rahang.

Terdapat jenis gigi palsu yang bisa dipilih untuk menggantikan gigi yang tanggal, seperti gigi palsu penuh, sebagian akrilik, sebagian berbahan lentur, implan, dan jenis cekat.

Prosedur pasang gigi palsu dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas.

Rincian Biaya Pasang Gigi Palsu

Kisaran biaya untuk memasang gigi palsu di Puskesmas bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis dan lokasinya.

Namun, umumnya biaya prosedur ini lebih murah dibandingkan bila dilakukan di klinik ataupun rumah sakit.

Dari berbagai sumber, pemasangan gigi palsu untuk gigi pertama sekitar Rp350.000.

Sedangkan untuk gigi palsu berikutnya, seseorang bisa dikenakan biaya kurang lebih Rp150.000.

Kendati demikian, pemasangan gigi palsu dapat dilakukan tanpa mengeluarkan sepeser uang pun dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Klaim pasang gigi palsu telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Penyebab Gigi Anak Tumbuh Tidak Rapi, Ada Faktor Keturunan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pemasangan gigi palsu hingga Rp1.000.000, yang dibagi masing-masing rahang sebesar Rp500.000.

Sebagai rinciannya, pemasangan 1 hingga 8 gigi di satu rahang biayanya Rp200.000 dan kehilangan 9 sampai 16 gigi biayanya Rp500.000.

Cara Pakai BPJS untuk Pemasangan Gigi Palsu

Bila ingin melakukannya, pastikan masih menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan bila ada kekurangan iuran, segera dibayarkan.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk bisa melakukan pemasangan gigi palsu secara gratis.

1. Indikasi medis

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemasangan gigi palsu, hal yang menjadi perhatian adalah indikasi medis.

Misalnya, pembuatan dan pemasangan gigi buatan dengan tujuan untuk menggantikan gigi yang dicabut untuk menghindari infeksi leih lanjut.

2. Pengambilan rontgen dan bentuk gigi

Jika sudah ada indikasi medis yang sesuai untuk pemasangan gigi tiruan, maka tenaga medis akan mengambil foto rontgen agar posisi gigi dan tulang terlihat secara lebih detail.

Selanjutnya juga akan dilakukan pencetakan gigi tiruan dari bahan yang sudah dipilih.

Apabila bentuk gigi palsu sudah jadi, akan masuk tahap terakhir yakni proses pemasangan di rongga mulut.

Ada beberapa risiko penggunaan gigi palsu yang mungkin terjadi seperti nyeri di gusi, gusi berdarah, atau pembengkakan.

Sehingga saat sudah dipasang, lakukan perawatan yang tepat dengan rutin membersihkannya dengan air bersih dan sikat khusus. (*)

Baca Juga: Inilah 5 Gejala Gigi Berlubang yang Berbahaya, Wajib Diperhatikan