"Kami tegaskan juga bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rizzky.
Ia melanjutkan, "Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan."
Mengutip Kompas (13/5/2024), diketahui penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Sudah ada 10 rumah sakit yang ikut serta dalam uji coba penerapan sistem ini.
Di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, dan RS Santosa Kopo.
Kemudian RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Dengan diterapkannya KRIS, setiap ruang perawatan di rumah sakit akan memiliki fasilitas yang sama.
Seperti ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.
Ruang perawatan juga akan dipisahkan berdasarkan kategori jenis kelamin, usia, dan penyakit yang dialami (infeksi dan noninfeksi).
Kepadatan tempat tidur di dalam ruang perawatan juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan.
Terdapat juga tirai pemisah antara setiap tempat tidur dan kamar mandi yang berada di dalam ruang perawatan.
Sehingga, pasien yang sakit bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dan merasa lebih nyaman saat menjalani perawatan. (*)
Baca Juga: Mengenal Fasilitas KRIS, Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan