Find Us On Social Media :

Sistem Kelas Dihapus dan Diganti KRIS, BPJS Tegaskan Penerapannya Masih Dievaluasi

Penerapan KRIS dalam sistem BPJS Kesehatan bertujuan agar pasien dapat pelayanan yang setara.

GridHEALTH.id - Sistem kelas BPJS Kesehatan akan dileburkan dan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Disebutkan dalam pasal 1 ayat 4b, bahwa kelas rawat inap standar merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kamar rawat inap yang berbasis KRIS ini, paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang, di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini memicu polemik di tengah masyarakat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh daerah.

"Dari sisi BPJS Kesehatan, dengan KRIS ini harapannya seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaiknya dengan mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) hingga ke pelosok negeri," kata Rizzky saat dihubungi GridHEALTH, Selasa (14/5/2024).

Dengan mengimplementasikan KRIS, maka tidak ada lagi perbedaan antara kelas rawat inap di antara semua peserta JKN, jelas Rizzky lebih lanjut.

"Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap peserta JKN harus dilayani dengan mudah, cepat, dan setara, sesuai dengan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya.

Iuran BPJS Kesehatan Setelah KRIS

Rizzky menjelaskan, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini menteri kesehatan.

Hingga saat ini, masih belum ada regulasi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

"Kami tegaskan juga bahwa kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh menteri kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rizzky.

Ia melanjutkan, "Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menerapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan."

Mengutip Kompas (13/5/2024), diketahui penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Sudah ada 10 rumah sakit yang ikut serta dalam uji coba penerapan sistem ini.

Di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, dan RS Santosa Kopo.

Kemudian RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Dengan diterapkannya KRIS, setiap ruang perawatan di rumah sakit akan memiliki fasilitas yang sama.

Seperti ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Ruang perawatan juga akan dipisahkan berdasarkan kategori jenis kelamin, usia, dan penyakit yang dialami (infeksi dan noninfeksi).

Kepadatan tempat tidur di dalam ruang perawatan juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan. 

Terdapat juga tirai pemisah antara setiap tempat tidur dan kamar mandi yang berada di dalam ruang perawatan.

Sehingga, pasien yang sakit bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dan merasa lebih nyaman saat menjalani perawatan. (*)

Baca Juga: Mengenal Fasilitas KRIS, Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan