GridHEALTH.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan ditandatanganinya Perpres ini, kelas ruang perawatan peserta BPJS Kesehatan yang semula terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur.
Selanjutnya, ruang perawatan akan menggunakan kualifikasi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Sesuai yang tertulis dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar?
Dijelaskan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pasal 1 ayat 4b, kelas rawat inap standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Karena seperti yang diketahui, setiap peserta jaminan kesehatan, berhak mendapatkan manfaat medis dan non-medis.
Ini mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, hingga perlatan yang diberikan harus berdasarkan kelas rawat inap standar.
Fasilitas ruang perawatan di rumah sakit, yang sesuai dengan KRIS, harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Terdapat ventilasi udara
3. Kelengkapan tempat tidur
Baca Juga: Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus