GridHEALTH.id - Pada Maret 2021, beberapa pemimpin dunia mengumumkan ide untuk sebuah perjanjian baru mengenai kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi.
Inisiatif ini kemudian dibawa ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan telah dirundingkan, disusun, serta dibahas.
Latar Belakang Pandemic Treaty
Apa itu pandemic treaty? Pandemic treaty atau perjanjian pandemi adalah sebuah kesepakatan internasional yang saat ini sedang dirundingkan oleh 194 negara anggota WHO, termasuk Indonesia.
Banyak pemerintah dan pimpinan WHO merasa perlu untuk adanya kesepakatan baru guna mengatasi beberapa kelemahan dan kurangnya kerjasama internasional yang terjadi selama respons global terhadap COVID-19.
Proses negosiasi formal yang dilakukan oleh Badan Negosiasi Internasional atau INB diluncurkan pada tahun 2021.
Menurut WHO, perjanjian baru ini akan memiliki tiga manfaat utama, yaitu mendorong respons global yang lebih adil, membantu melindungi sistem kesehatan nasional, dan meningkatkan kerjasama antar negara anggota selama pandemi.
Tujuan dan Ketentuan Perjanjian
Berdasarkan draf teks terbaru yang tersedia untuk umum pada 2024 ini, tujuan utama dari perjanjian pandemi ini adalah untuk membantu dunia "mencegah, mempersiapkan, dan merespons pandemi."
Hal-hal yang dibahas dari perjanjian ini mencakup definisi dan prinsip, tujuan untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan dan respons pandemi, rantai pasokan dan logistik, komunikasi, serta pengawasan dan implementasi perjanjian.
Saat ini semuanya masih dirundingkan dan sehubungan dengan jalan buntu yang terjadi, kesepakatan masih ditunda hingga sidang World Health Assembly berikutnya.
Baca Juga: Ancaman Kesehatan dari Perubahan Iklim Jadi Fokus WHO di Program Kerja 2025-2028