Find Us On Social Media :

Syarat Mengurus SIM Pakai JKN Kepesertaan Aktif, Mendukung Target 98% Penduduk Ikut JKN

Kepesertaan JKN aktif akan menjadi syarat mengurus SIM.

GridHEALTH.id - Adanya Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berkendara di jalan.

Dikutip dari situs Korlantas, dalam hal mengurus membuat SIM baru atau memperpanjang masa belaku SIM selama ini dilakukan tes kesehatan kepada pemohon.

Yang pertama adalah tes RIKKES Jasmani, yaitu pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Tes kesehatan kedua adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi.

Kini syarat kesehatan yang akan diterapkan adalah kepesertaan JKN aktif.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menguji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji coba ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Uji coba ini dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.

Implementasinya dilakukan bertahap yang didahului oleh sosialisasi dan edukasi.

Baca Juga: Akibat Kemajuan JKN, Indonesia Jadi Salah Satu Negara Tercepat Menuju Universal Health Coverage