Find Us On Social Media :

Syarat Mengurus SIM Pakai JKN Kepesertaan Aktif, Mendukung Target 98% Penduduk Ikut JKN

Kepesertaan JKN aktif akan menjadi syarat mengurus SIM.

GridHEALTH.id - Adanya Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berkendara di jalan.

Dikutip dari situs Korlantas, dalam hal mengurus membuat SIM baru atau memperpanjang masa belaku SIM selama ini dilakukan tes kesehatan kepada pemohon.

Yang pertama adalah tes RIKKES Jasmani, yaitu pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Tes kesehatan kedua adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi.

Kini syarat kesehatan yang akan diterapkan adalah kepesertaan JKN aktif.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menguji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji coba ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyatakan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Uji coba ini dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.

Implementasinya dilakukan bertahap yang didahului oleh sosialisasi dan edukasi.

Baca Juga: Akibat Kemajuan JKN, Indonesia Jadi Salah Satu Negara Tercepat Menuju Universal Health Coverage

Proses Pengurusan SIM dengan Syarat JKN Aktif

Untuk membuat atau memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa beberapa dokumen, termasuk bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, mereka harus melampirkan bukti pelunasan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menjelaskan bahwa peraturan ini adalah bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.

Dalam dua tahun pelaksanaan Inpres ini, jumlah peserta JKN meningkat 33,7 juta jiwa, dengan tambahan 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota yang mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Sosialisasi dan Edukasi

Selama minggu pertama uji coba, petugas BPJS Kesehatan akan ditempatkan di Kantor Polda untuk membantu pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN atau yang ingin mendaftar.

Dikutip dari rilis BPJS Kesehatan, David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengapresiasi inisiatif Polri dan menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

Manfaat Jaminan Kesehatan dan Pengurusan SIM

David juga menekankan bahwa kepesertaan JKN aktif tidak hanya memastikan perlindungan kesehatan, tetapi juga memudahkan akses ke layanan publik, termasuk pengurusan SIM.

Selain itu, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, sedangkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Rincian Biaya Periksa ke Psikolog, Bisakah Dilakukan dengan BPJS Kesehatan?