Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi.
Kendati demikian, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan.
"Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," tulis Pasal 34 beleid tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon dan "Influencer""