GridHEALTH.id - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP ) terbaru mengenai penjualan susu formula.
Dalam PP nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diatur larangan produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi.
Aturan tersebut dibuat demi memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:...," bunyi Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah memberikan diskon atau potongan harga untuk pembelian susu formula bayi.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut bunyi Pasal 33 huruf c.
Produsen susu formula juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma dalam bentuk penawaran kerja sama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Lalu, produsen susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ataupun produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah-rumah.
Tak hanya itu, produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.
"Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d.
Selanjutnya, pemerintah melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Baca Juga: Minum Kental Manis Sejak Usia 1 Tahun, Kenzi Berubah Menjadi Bayi Raksasa
Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi.
Kendati demikian, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan.
"Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," tulis Pasal 34 beleid tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon dan "Influencer""