Selain itu, Kepala BPOM menyebutkan bahwa kebijakan ini juga diambil setelah melihat praktik di negara lain seperti Australia dan Singapura, yang tidak mewajibkan sertifikasi CPOB bagi rumah sakit yang hanya melakukan compounding dan dispensing radiofarmaka.Proses penyusunan peraturan ini dimulai sejak Maret 2024, melibatkan rapat internal, diskusi dengan Kementerian Kesehatan, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan PerBPOM Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di BPOM.Peraturan ini tersedia di situs resmi BPOM di www.jdih.pom.go.id, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi rumah sakit dalam menerapkan CPOB khususnya untuk sediaan radiofarmaka.
Peraturan ini diharapkan dapat memudahkan rumah sakit dalam melakukan compounding dan dispensing radiofarmaka tanpa mengabaikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu produk.
Baca Juga: Viral Warna Tutup Botol Air Minum Kemasan Disebut Punya Arti Tersendiri, Ini Kata BPOM