“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Budi.
Baca Juga : Ini Dia 4 Kebiasaan Sepele Yang Bisa Bikin Pernikahan Bubar, Catat !
Terkait dengan terbitnya kebijakan urun biaya dan selisih, BPJS Kesehatan mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terlibat dalam pembentukan tim penyusunan daftar layanan yang akan dikenakan urun biaya pada program JKN-KIS.
Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018, tim tersebut baru hanya melibatkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan atau asosiasi fasilitas kesehatan.
Untuk itu dari sisi peserta, lembaga non medis juga akan turut hadir memberi masukan kepada pemerintah sebelum diketuk palu keputusannya.
Diperkirakan penyusunan daftar layanan ini akan rampung selama tiga minggu ke depan. Kemudian tim tersebut menyampaikan rekomendasi yang telah ditetapkan selama satu minggu.
Baca Juga : Tiga Hal Mudah Ini Akan Membantu Buang Air Besar Jadi Lancar
"Artinya satu bulan. Akhir Februari harusnya sudah selesai. Setelah itu sosialisasi kepada masyarakat," terang Budi. (*)
Source | : | BPJS Kesehatan,kemenkes.go.id,Kompas Health |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar