"Kalau bukti-bukti ya surat nikah saja dan sekarang masih proses," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti, Selasa (11/6/2019).
Diterangkan kedua belah pihak telah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Polisi juga telah melakukan visum kepada terlapor.
Namun bagaimanakah hasil visum terhadap Ifan Seventeen dan Citra Monica?
Yang jelas, menurut Indian Council of Medical Research, untuk membuktikan bahwa ada atau tidaknya tindakan sekksual yang dilakukan oleh seseorang perlu dilakukan adanya beberapa pemeriksaan dan analisis forensik hingga dapat dinyatakan hasil visumnya.
Baca Juga: Meriam Bellina Pikat Hotman Paris Hutapea dengan Taati 5 Pantangan Ini
Baca Juga: Kurangi Konsumsi Gula, Shandy Aulia Merasa Tubuhnya Semakin Segar dan Bugar
Beberapa pemeriksaan tersebut diataranya:
1. Pemeriksaan luar, meliputi kondisi fisik luar (ada atau tidaknya luka), tekanan darah, denyut jantung, hingga penularan penyakit kelamin.
2. Pemeriksaan dalam, biasanya dilakukan jika ada kemungkinan cedera, atau kehamilan yang dapat dilihat menggunakan tes pencitraan (rontgen atau USG).
Source | : | Tribun Style,ICMR |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar