GridHEALTH.id - Tersandung kasus prostitusi online setelah video dan fotonya tersebar membuat Vanessa Angel sempat sakit.
Kini, Vanessa Angel dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan tanpa denda, menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim.
Baca Juga: Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kondisi Terkini Berat Badan Turun 6Kg
Hasil tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.," kata JPU Sri Rahayu saat membacakan tuntutan, melansir dari Surya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (20/6/2019). Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat.
Source | : | ncbi,Surya,Gridhealth.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar