Bahkan kanker meduduki peringkat ketiga penyakit yang menghabiskan biaya pengobatan, setelah penyakit jantung, dan gagal ginjal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengungkapkan, pengobatan kanker dibiayai BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Standar pengobatan untuk kanker ditanggung oleh BPJS, seperti kemoterapi dan radioterapi.
"Kalau ada tambahan pengobatan di luar itu ditanya dulu apakah ada dalam Permenkes, kalau memang sangat dibutuhkan harusnya bisa diajukan," kata Irfan, mengutip dari Kompas.com.
Bagi pasien kanker yang sudah menjadi peserta BPJS dapat menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan.
Source | : | Kompas.com,YouTube,BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar