GridHEALTH.id - Saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyuarakan aspirasi berkaitan dengan evaluasi adanya pengangguran atau sedikitnya lapangan pekerjaan, serta pendidikan, di depan Pendopo Kabupaten Cianjur (15/8), seorang Polisi menjadi korban amukan mahasiswa.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Konsumsi Buncis Bagi Kesehatan
Polisi yang sedang bertugas dilempar cairan yang akhirnya membakar tubuhnya dan beberapa rekannya yang lain.
Tapi yang paling parah mengalami luka bakar adalah Aiptu Erwin.
Aiptu Erwin anggota Polres Cianjur tiba di RS Polri Kramat Jati sekira pukul 17.08 WIB.
Baca Juga: Sempat Koma hingga Hilang Ingatan, Siapa Sangka Wajah Hamish Daud Pernah Diganti dengan Besi
Saat keluar dari ambulans yang berhenti tepat di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), melansir Tribunnews, bagian kaki, lengan, leher, hingga kepala Aiptu Erwin tampak dibalut perban tebal.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aiptu Erwin yang tercatat sebagai anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Bojong Herang mengalami luka bakar paling parah.
"Kondisi luka bakarnya 80 persen. Namun, nanti medis yang bisa menjelaskan detail," kata Trunoyudo, Kamis (15/8/2019).
Luka bakar diklasifikasikan sebagai derajat pertama, kedua, atau ketiga, tergantung pada seberapa dalam dan parahnya mereka menembus permukaan kulit.
Baca Juga: 4 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Salah Satunya Sering Merasa Haus
Berikut ini adalah tingkatan derajat luka bakar pada manusia, seperti dilansir dari National Institute ofGeneral Medical Sciences.
Luka bakar tingkat pertama (superfisial)
Luka bakar tingkat pertama hanya memengaruhi epidermis, atau lapisan luar kulit. Situs luka bakar berwarna merah, menyakitkan, kering, dan tanpa lepuh. Sinar matahari ringan adalah contohnya.
Kerusakan jaringan jangka panjang jarang terjadi dan biasanya melibatkan peningkatan atau penurunan warna kulit.
Baca Juga: Hanya Dalam Seminggu Tak Makan Makanan Ini, Bentuk Tubuh Wanita Ini Berubah Drastis Secara Alami
Luka bakar derajat dua (partial thickness)
Luka bakar derajat kedua melibatkan epidermis dan bagian dari lapisan kulit dermis. Kondisi luka bakar tampak merah, melepuh, dan mungkin bengkak dan sakit.
Luka bakar tingkat tiga (full thickness)
Luka bakar tingkat ketiga menghancurkan epidermis dan dermis.
Luka bakar tingkat ketiga juga dapat merusak tulang, otot, dan tendon yang mendasarinya.
Baca Juga: Alami Gejala Berikut Ini, Waspadai Infeksi Saluran Kemih Yang Kerap Tak Disadari
Ketika tulang, otot, atau tendon juga terbakar, ini dapat disebut sebagai luka bakar tingkat empat.
Kondisi bagian yang terbakar tampak putih atau hangus. Tidak ada sensasi rasa di daerah itu karena ujung saraf hancur.
Luka bakar yang lebih parah dan ekstensif membutuhkan perawatan khusus.
American Burn Association merekomendasikan agar pasien luka bakar yang memenuhi kriteria berikut harus dirawat di rumah sakit khusus mengatasi luka bakar.
Baca Juga: Alami Maag dan Diare, Dimas Seto Dilarikan Ke UGD hingga Dhini Aminarti Minta Doa
Untuk diketahui, Individu dengan luka bakar parsial lebih dari 10% atau lebih dari total body surface area (TBSA).
Adapun kondisi Aiptu Erwin karena 80% area tubuhnya terbakar, kemungkinan masuk dalam kategori pasien luka bakar full thickness alias tingkat tiga.(*)
Source | : | Tribunnews.com,nigms.nih.gov |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar