GridHEALTH.id - Pengguna BPJS Kesehatan di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo nampaknya harus berpikir dua kali jika ingin merokok.
Pasalnya perokok di daerah tersebut tidak akan dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).
Aturan itu bahkan disampaikan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou beberapa waktu lalu.
“Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Hamim Pou, dikutip dari Kompas.com.
Hamim memerintahkan kepala desa (kades) di wilayahnya untuk mendata dan mencatat kembali warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan, terutama para perokok.
PBI akan diseleksi kembali yang kemungkinan besar warga perokok dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Gigi Sensitif Selama Masa Kehamilan Itu Normal, Ini Alasannya
”Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20.000 dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600.000, hanya untuk biaya rokok. Itu artinya dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok,” tutur Hamim Pou.
Menurutnya, pengeluaran masyarakat untuk merokok sangat besar setiap bulannya, sehingga pemerintah menilai warga yang merokok dianggap mampu membiayai kesehatannya sendiri.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Gigi Sensitif, Ketahui Penyebab dan Berbagai Cara Mengatasinya Ini
Sehingga pemerintah mendorong mereka menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
“Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan. Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok,” ujar Hamim Pou.
Terlebih saat ini BPJS Kesehatan sangat bermasalah akibat terjadinya defisit anggaran yang terlalu besar, mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.
Karenanya iuran BPJS Kesehatan pun dinaikan 100% yang tadinya untuk kelas III sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca Juga: Khawatir Alami Gusi Berdarah ? Cegah Dengan Makanan Kaya Nutrisi Ini
Diketahui, kebiasaan merokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya risiko kesehatan, termasuk serangan jantung dan gangguan kehamilan.
Menurut CDC, rokok juga menyebabkan berbagai macam jenis kanker, seperti kanker kandung kemih, darah (leukemia, myeloid akut), serviks, usus besar dan rektum (kolorektal), kerongkongan, ginjal dan ureter.
Termasuk juga pangkal tenggorokan, hati, oropharynx (termasuk bagian tenggorokan, lidah, langit-langit lunak, dan amandel), pankreas, perut, dan kanker trakea, bronkus, dan paru-paru.
Pemaksaan untuk berhenti merokok adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan dan mencegah risiko tersebut.(*)
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar