GridHEALTH.id - Umumnya, wanita sering kali diselingkuhi dari pasangan atau suaminya, namun berbeda dengan cerita wanita asal Tasikmalaya ini yang selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Mulanya, wanita berinisial DN (30) ini tak merasakan masalah atau hal mengganggu selama menjalin hubungan.
Sampai suatu ketika, dia telat menstruasi dan setelah dites dengan test pack, hasilnya menunjukkan ia telah berbadan dua, alias positif hamil.
Alhasil Ia pun kebingungan kepada siapakah ia harus meminta tanggung jawab.
Awalnya mungkin ia bisa redam semua kekhawatiran itu, tapi, saat usia kandungannya 7 bulan, ia sepertinya sudah tak tahan lagi.
Kecemasan dan gejolak rasa bersalah dalam dirinya membuat wanita berbuat nekat.
Ia nekat mengaborsi janin yang sudah berusia 7 bulan ini.
DN nekat menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya di pekarangan pada Sabtu (7/9/2019) lalu.
Tak hanya itu, wanita yang sempat dikaruniai 2 anak dari pernikahan sebelumnya itu mengaku panik.
Baca Juga: Benarkah Bersepeda Dapat Tingkatkan Risiko Penyakit Kanker Prostat yang Mengerikan Bagi Pria?
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ujar DN, Jumat (13/9/2019) seperti dilansir Tribun Bogor.
Bahkan saking paniknya, DN pun menjelaskan kronologi persalinan akibat hubungan gelapnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan itu sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Vitiligo Pada Anak, Apa Bedanya Dengan yang Terjadi Pada Orang Dewasa?
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.
Memotong tali pusar secara sembarangan dengan alat yang tidak higienis memiliki risiko yang sangat membahayakan.
Dari American Pregnancy Association, memotong tali pusar harus menunggu 2-5 menit setelah bayi lahir.
Hal ini dikarenakan agar sang bayi tetap mendapatkan aliran darah dari plasenta tersebut.
Bahkan jika asal potong saja, risiko kesehatan yang mengancam bayi seperti alergi, autisme, ADHD, hingga kematian dapat membahayakannya.
Namun DN tetap nekat melakukannya hingga akhirnya sang bayi mengembuskan napas terakhir setelah dilahirkan.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan kurungan penjara 10 tahun. (*)
Source | : | Tribun Bogor,AAP |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar