Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler.
Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.
Semoga saja langkah yang ditempuh Dokter Terawan dan Dokter Gia Pratama menjadi langkah baik bagi pemasukan BPJS Kesehata ya. (*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar