Widyawati menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.
Sementara itu masih menyangkut dr Terawan dan BPJS, saat agenda Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Rabu (6/11/2019) di DPR, Menkes dan Jajaran Direksi BPJS kena semprot seorang ibu berjilbab.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Mafiroh menunjukan kekesalannya kepada Kemenkes dan Direksi BPJS, rapat yang digelar tersebut tidak memiliki harga sama sekali karena seluruh keputusan-keputusan yang dibuat tidak dijalankan dengan benar.
"Saya merasa rapat komisi sembilan ini tidak memiliki harga sama sekali,karena seluruh keputusan-keputusan, sudah tidak dijalankan sama sekali", kata Nihayatul.
Seperti hasil laporan singkat rapat gabungan seluruh mitra kementerian yang berhubungan dengan BPJS pada tanggal 2 September 2019 lalu.
Anggota Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, mengatakan hasil rapat tersebut seharusnya BPJS kelas 3 tidak dinaikan.
"Tanggal 2 september dan bu dewi asmara yang memimpin. Disitu jelas-jelas tertulis, bahwa kelas tiga tidak dinaikan, tapi ternyata tetap dinaikan, lalu harga diri kita ini apa," ungkap Nihayatul.
"Saya mengusulkan, jika ini tetap dinaikan, tetap dilanjutkan , kita tidak usah lagi rapat dengan BPJS dengan Kemenkes, tidak ada gunanya," tukas Nihayatul.
Source | : | GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar