GridHEALTH.id - Para anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pasti disumpah untuk menjaga keamanan negara, namun tak hanya itu, mereka juga harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Jangan sampai pangkatnya tersebut dicopot akibat hal sepele seperti yang terjadi pada salah satu anggota TNI beberapa waktu lalu yang dipecat setelah muncul petisi online.
Petisi tersebut dibuat oleh istri sah anggota TNI yang membongkar kedok perselingkuhan suaminya dengan seorang karyawan dealer motor.
Istri sah yang mengetahui perselingkuhan suaminya dengan wanita lain hingga nikah siri lantas mengajukan petisi pemecatan anggota TNI tersebut.
Pasalnya, anggota TNI dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias nikah siri.
Baca Juga: Mabuk Berat, Dokter Ini Tetap Jalankan Operasi Sesar Hingga Ibu dan Bayi Ini Meninggal Dunia
Melansir Grid.ID dari Tribunnews.com, hal ini lantaran melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Source | : | ncbi,Grid.ID |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar