5. Dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke Rumah Sakit
Sesuai dengan ketentuan dalam BPJS, jika memang terjadi sesuatu yang membahayakan bagi ibu dan bayi seperti ketuban pecah, pendarahan, dan sebagainya maka bisa langsung ke UGD Rumah Sakit.
Baca Juga: Berita Kesehatan Terapi Jeruk Nipis: Bisa Diandalkan Bagi Mereka Yang Punya Perut Buncit
Jika ternyata, terdapat indikasi medis dari dokter yang menangani maka proses persalinan sesar dipastikan akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Itulah, beberapa 5 hal yang mesti diperhatikan jika ingin persalinan lewat operasi sesar ditanggung BPJS Kesehatan.(*)
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar