3. Cara Berhenti BPJS
Jika memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan dalam BPJS.
Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Itulah tahapan-tahapan yang bisa dilakukan untuk merubah kelas sampai berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Ubah Kelas Perawatan dan Cara Berhenti Jadi Peserta.
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | Tribunnews.com,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar