GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimulai per 1 Januari 2020 nanti.
Diketahui tak sedikit dari masyarakat yang menkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Meski Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tengah mengupayakan mengajukan subsidi bagi peserta mandiri khususnya kelas 3 BPJS Kesehatan.
Tapi sampai saat ini kebijakan tersebut belum jelas kelanjutannya.
Tak khayal kenaikan yang BPJS Kesehatan yang mencapai 100 % ini dirasa sangat memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Rp 25.500 ? Ini Kata Menkes Terawan
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan masing-masing kelas ini adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari website resmi bpjs-kesehatan.go.id.
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Tak khayal ada sebagian masyarakat yang ingin mengganti kelas ke yang lebih rendah, bahkan ada juga orang yang ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ini.
Nah, bagi mengalami hal yang serupa berikut tahapan tata cara yang bisa dilakukan untuk merubah kelas sampai berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.
1. Cara Ubah Kelas BPJS
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Syarat perubahan kelas rawat
Baca Juga: Usir Keputihan Tidak Bisa Sembarangan, Menurut Dokter Boyke Baiknya dengan Bahan Alami Ini
1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.
2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat
1) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat pengubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2) Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat
Baca Juga: Berita Kesehatan MPASI: Begini Ukuran Makan dalam Seporsi Menu MPASI Anak, Jangan Sampai Salah Ya!
1) Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
3. Cara Berhenti BPJS
Jika memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan dalam BPJS.
Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
b. Membayar iuran bulan berjalan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Itulah tahapan-tahapan yang bisa dilakukan untuk merubah kelas sampai berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Cara Ubah Kelas Perawatan dan Cara Berhenti Jadi Peserta.
#gridhealthid #inspiringbetterhealth
Source | : | Tribunnews.com,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar