GridHEALTH.id - Persoalan carut marut tekornya BPJS Kesehatan dan kenaikan iuran tampaknya masih ditambah dengan persoalan lain, dimana ketersediaan obat bagi pasien masih menjadi masalah.
Baca Juga: Risiko Minum Obat Pengencer Darah Sembarangan Bukan Main, Bisa Sampai Muntah Darah
Pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Hal ini disinggung Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.
Ditemui di RS Jantung Harapan Kita, Tulus mengaku masih mendapat aduan terkait permasalahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain menyangkut antrean, salah satu yang sering ditemukan adalah aduan tebus obat di luar rumah sakit.
"Kemudian juga misalnya ada konsumen atau pasien yang masih diminta untuk membeli obat di luar apotek di rumah sakit, bayar, harusnya itu kan sudah ditanggung JKN," jelasnya seperti dikutip dari detik.com, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Studi: Dental Floss Alias Benang Gigi Berpotensi Turunkan Kesuburan
Ada juga pasien yang hanya mendapatkan setengah dari hak jatah obat, misalnya seharusnya mendapat 30 butir obat untuk satu bulan, ternyata hanya memperoleh 15 dari rumah sakit dengan alasan ketentuan BPJS, dengan demikian sisanya pasien harus menebus sendiri. Entah mana yang benar.
Source | : | detik.com,Kompas Health |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar