Menilik dari sisi medis, autopsi ini merupakan tindakan yang dilakukan ahli forensik dalam mengungkapkan fakta penyebab kematian seseorang.
Dilansir dari nhs.uk, tidak ada batasan waktu bagi tim forensik sebuah rumah sakit untuk melakukan identifikasi jenazah atau autopsi hingga ditemukannya kecocokan penyebab kematian.
Baca Juga: Jenazah Lina Diangkat dari Makam, Teddy Berseloroh Akan Hidupkan Kembali Mantan Istri Sule
Dalam proses mengidentifikasi penyebab kematian ini yang dibutuhkan adalah ketepatan dan kepastian.
Biasanya terapat dua jenis pemeriksaan yang akan diminta oleh pihak penyidik, yaitu pemeriksaan luar jenazah (visum luar) maupun pemeriksaan dalam jenazah (visum dalam atau autopsi).
Dalam visum luar ini ahli forensik akan merekam dan mencatat semua fakta mengenai kondisi tubuh suatu jasad.
Mulai dari tinggi dan berat badan, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, hingga tanda lahir yang bisa dijadikan sebagai bukti identitas.
Perekaman ini bisa dengan menggunakan kamera foto sebanyak dan seakurat mungkin melingkupi keseluruhan detail tubuh.
Source | : | Gridhealth.id,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar